PT Kendali Utama Katiga
Sertifikasi Skill untuk Karir yang Lebih Baik
Jadilah tenaga profesional yang kompeten dan siap bersaing di dunia industri dengan sertifikasi resmi dari Kemnaker RI dan BNSP









Selamat datang di
PT. Kendali Utama Katiga
PT Kendali Utama Katiga merupakan perusahaan penyedia jasa pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi K3 yang berbasis di Batam dan melayani klien di seluruh Indonesia.
Dengan komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas SDM dan budaya keselamatan kerja, kami hadir membantu dunia industri membangun tenaga kerja yang kompeten, patuh regulasi, dan berdaya saing.
Didukung oleh instruktur serta konsultan berpengalaman, kami menawarkan berbagai program unggulan, mulai dari pelatihan K3 bersertifikasi Kemnaker RI dan BNSP, pelatihan internal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, hingga layanan konsultasi K3 serta pendampingan perpanjangan Lisensi (SIO) dan SKP. Seluruh layanan kami dirancang untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus mendukung pertumbuhan berkelanjutan bagi setiap organisasi.
PELAYANAN KAMI
Pelatihan Teknik dan Sertifikasi
Kami menyediakan layanan pelatihan teknik dan pelatihan K3 dengan sertifikasi resmi dari Kementerian KEMNAKER R.I dan BNSP, serta program Pelatihan Internal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Seluruh program tersedia dalam format offline (tatap muka) maupun online (virtual class), sehingga lebih fleksibel bagi perusahaan Anda.
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan Dan Sertifikasi KEMNAKER R.I
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT)
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Ahli K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang keselamatan bekerja di ketinggian yang ditunjuk dan/atau disertifikasi sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi serta menerapkan jalannya pelaksanaan undang-undang keselamatan kerja pada kegiatan konstruksi, perawatan, dan operasional di area elevasi tinggi. Peran spesifik ini sangat dibutuhkan oleh berbagai industri yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian (fall hazards), terutama pada sektor konstruksi gedung bertingkat, infrastruktur, minyak dan gas (oil & gas), telekomunikasi untuk perawatan menara, manufaktur untuk pemeliharaan struktur atap atau silo, hingga industri pembersihan fasad bangunan. Posisi dan kompetensi TKBT ini secara ketat bersandarkan pada landasan hukum utama di Indonesia, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, serta aturan operasional yang lebih spesifik yaitu Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan pada Ketinggian yang membagi kualifikasi menjadi TKBT Tingkat 1, Tingkat 2, dan Teknisi Akses Tali. Dalam menjalankan perannya, mereka bertanggung jawab penuh untuk melakukan identifikasi bahaya melalui penilaian risiko dan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis), menyusun prosedur kerja aman (SOP) termasuk rencana tanggap darurat evakuasi (Fall Rescue Plan), mengelola serta memastikan kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) penahan jatuh seperti full body harness dan sistem angkur, hingga melakukan pengawasan lapangan guna memastikan metode akses kerja, baik perancah maupun teknik akses tali, digunakan dengan benar demi mencegah insiden fatalitas akibat jatuh.
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT)
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Ahli K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang keselamatan bekerja di ketinggian yang ditunjuk dan/atau disertifikasi sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi serta menerapkan jalannya pelaksanaan undang-undang keselamatan kerja pada kegiatan konstruksi, perawatan, dan operasional di area elevasi tinggi. Peran spesifik ini sangat dibutuhkan oleh berbagai industri yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian (fall hazards), terutama pada sektor konstruksi gedung bertingkat, infrastruktur, minyak dan gas (oil & gas), telekomunikasi untuk perawatan menara, manufaktur untuk pemeliharaan struktur atap atau silo, hingga industri pembersihan fasad bangunan. Posisi dan kompetensi TKBT ini secara ketat bersandarkan pada landasan hukum utama di Indonesia, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, serta aturan operasional yang lebih spesifik yaitu Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan pada Ketinggian yang membagi kualifikasi menjadi TKBT Tingkat 1, Tingkat 2, dan Teknisi Akses Tali. Dalam menjalankan perannya, mereka bertanggung jawab penuh untuk melakukan identifikasi bahaya melalui penilaian risiko dan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis), menyusun prosedur kerja aman (SOP) termasuk rencana tanggap darurat evakuasi (Fall Rescue Plan), mengelola serta memastikan kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) penahan jatuh seperti full body harness dan sistem angkur, hingga melakukan pengawasan lapangan guna memastikan metode akses kerja, baik perancah maupun teknik akses tali, digunakan dengan benar demi mencegah insiden fatalitas akibat jatuh.
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Ahli K3 Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditunjuk dan/atau disertifikasi oleh Menteri Tenaga Kerja untuk membantu mengawasi serta menerapkan jalannya pelaksanaan undang-undang keselamatan kerja pada segala bentuk pekerjaan di mana terdapat risiko jatuh dari elevasi yang berbeda. Peran spesifik ini sangat krusial bagi berbagai industri dengan risiko fatalitas tinggi (fall hazards), terutama pada sektor konstruksi infrastruktur, pemeliharaan menara telekomunikasi (tower), industri minyak dan gas (oil & gas), galangan kapal (shipyard), perawatan turbin angin, hingga jasa pembersihan luar bangunan (window cleaning). Posisi dan kompetensi TKPK ini secara ketat diatur oleh landasan hukum utama di Indonesia, yang meliputi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi operasional paling spesifik yaitu Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan pada Ketinggian yang membagi kualifikasinya secara rinci (TKPK Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3). Dalam operasionalnya, mereka bertanggung jawab penuh untuk melakukan identifikasi potensi bahaya lewat analisis risiko, menyusun prosedur kerja aman (SOP) termasuk rencana tanggap darurat dan evakuasi (Fall Rescue Plan), mengelola serta memastikan kelayakan penuh pada APD penahan jatuh (full body harness, lanyard, shock absorber) dan sistem angkur (anchor/lifeline), serta mengawasi kepatuhan penggunaan metode akses tali (rope access) di lapangan guna memastikan nihilnya kecelakaan kerja akibat jatuh dari ketinggian.
P3K
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengusaha atau pengurus perusahaan dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja di lingkungan perusahaan. Peran vital ini wajib dimiliki oleh seluruh sektor industri demi meminimalkan fatalitas cedera, mulai dari area perkantoran, perbankan, dan perhotelan yang berisiko rendah, hingga sektor manufaktur, konstruksi, pertambangan, serta minyak dan gas (oil & gas) yang memiliki potensi bahaya tinggi. Landasan hukum utama yang mengatur keberadaan dan kompetensi petugas P3K ini bersandar pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi teknis yang sangat spesifik yaitu Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Dalam operasionalnya, petugas P3K bertanggung jawab penuh untuk mengambil tindakan pertolongan pertama secara cepat dan tepat di tempat kejadian, mengelola serta memastikan ketersediaan isi kotak P3K dan fasilitas ruang P3K, memelihara sarana evakuasi medis, hingga mencatat dan melaporkan setiap kegiatan pertolongan yang diberikan kepada pengurus atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Petugas Peran Kebakaran Kelas D adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh pengusaha atau pengurus perusahaan untuk memimpin penanggulangan kebakaran di tingkat unit kerja. Peran spesifik ini sangat dibutuhkan oleh seluruh sektor industri guna meminimalkan risiko kebakaran yang meluas, mulai dari industri manufaktur, konstruksi, perhotelan, fasilitas kesehatan, hingga sektor dengan risiko tinggi seperti pertambangan serta minyak dan gas (oil & gas). Landasan hukum utama yang mengatur posisi, tugas, dan kualifikasi petugas ini bersandar pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi teknis yang sangat spesifik yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dalam operasionalnya, Petugas Kebakaran Kelas D bertanggung jawab penuh untuk mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran di area kerja, memastikan kelayakan sarana proteksi kebakaran pasif maupun aktif seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan), memberikan penyuluhan berkala mengenai pencegahan kebakaran kepada rekan kerja, serta memimpin tindakan pemadaman awal secara cepat dan tepat sebelum bantuan dari Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C/B) atau dinas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Operator K3 Forklift dan Alat Berat
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Operator K3 Forklift adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memiliki lisensi K3 (SIO/Surat Izin Operasi) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoperasikan serta merawat pesawat angkat dan angkut jenis khusus forklift secara aman di lingkungan kerja. Peran krusial ini sangat dibutuhkan oleh industri berskala besar maupun menengah guna menjamin kelancaran logistik serta mencegah kecelakaan kerja seperti unit terguling atau tertimpanya material, terutama pada sektor manufaktur, pergudangan (warehouse), pusat logistik, galangan kapal (shipyard), hingga area bongkar muat pelabuhan. Landasan hukum utama yang mengatur kompetensi dan klasifikasi posisi ini bersandar pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi teknis paling spesifik yaitu Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Dalam aktivitas kesehariannya, Operator Forklift bertanggung jawab penuh untuk melakukan pemeriksaan kelaikan unit sebelum beroperasi (pre-use inspection), mengemudikan dan memindahkan barang sesuai dengan kapasitas aman (load chart), mematuhi rambu-rambu jalur lalu lintas kerja, serta segera melaporkan jika ditemukan anomali pada sistem hidrolik maupun mekanis guna menghindari insiden di area operasional.
Operator K3 Alat Berat (Excavator, Motor Grader, dan sejenisnya) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang memegang lisensi K3 (SIO/Surat Izin Operasi) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoperasikan serta merawat pesawat angkat dan angkut spesifik jenis alat berat atau alat pemindah tanah di lingkungan kerja. Peran dengan tingkat risiko tinggi ini sangat dibutuhkan pada sektor konstruksi infrastruktur (jalan, jembatan, bendungan), pertambangan, perkebunan skala besar, hingga proyek pematangan lahan guna mencegah insiden fatal seperti unit terguling, tabrakan antaralat, atau amblasnya tanah akibat kegagalan struktur medan. Regulasi hukum yang memayungi posisi ini meliputi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan diatur secara mendalam dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang memuat standardisasi keselamatan khusus operator alat berat. Dalam operasionalnya di lapangan, operator bertanggung jawab penuh untuk memeriksa sistem mekanis, track/tires, dan attachment sebelum bekerja, mengoperasikan alat dengan mempertimbangkan radius aman (working radius), berkoordinasi dengan spotter atau rigger, serta wajib menghentikan operasi secara darurat jika terjadi perubahan kondisi tanah atau cuaca ekstrem demi menjaga keselamatan kerja.
Teknisi K3 Listrik
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Teknisi K3 Listrik adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memiliki sertifikasi serta lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi listrik secara aman di lingkungan kerja. Peran vital ini sangat dibutuhkan oleh seluruh sektor industri guna mencegah risiko kecelakaan kerja akibat bahaya kelistrikan—seperti tersengat listrik (electric shock), busur api, ledakan, hingga kebakaran—terutama pada sektor manufaktur, konstruksi bangunan, pembangkit listrik, pertambangan, minyak dan gas (oil & gas), serta fasilitas gedung bertingkat. Landasan hukum utama yang mengatur kompetensi dan wewenang posisi ini bersandar pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta aturan teknis yang sangat spesifik yaitu Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, yang merujuk pada standar PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). Dalam aktivitas operasionalnya, Teknisi K3 Listrik bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan pemeriksaan berkala pada komponen instalasi listrik, memastikan penerapan prosedur isolasi energi aman (Lockout/Tagout – LOTO), menjaga kelayakan sistem pembumian (grounding) dan proteksi petir, serta segera melakukan tindakan perbaikan teknis yang aman guna menjamin keselamatan pekerja dan aset perusahaan dari potensi bahaya listrik.
Ahli K3 Kebakaran
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Ahli K3 Kebakaran (Kelas A) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memimpin seluruh penanggulangan kebakaran di tingkat perusahaan serta bertanggung jawab atas manajemen proteksi kebakaran secara menyeluruh. Peran strategis dengan tingkat tanggung jawab tertinggi ini wajib dimiliki oleh industri yang memiliki kompleksitas tinggi dan potensi bahaya kebakaran besar, seperti kilang minyak dan gas (oil & gas), industri petrokimia, pertambangan, manufaktur skala besar, pusat perbelanjaan (mall), fasilitas kesehatan/rumah sakit, hingga kompleks gedung bertingkat tinggi. Landasan hukum utama yang memayungi posisi, wewenang, dan kompetensi ini bersandar pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi teknis spesifik yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dalam aktivitas operasional dan manajerialnya, Ahli K3 Kebakaran Kelas A bertanggung jawab penuh untuk menyusun program kerja pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mengaudit kelaikan seluruh sistem proteksi kebakaran aktif (hidran, sprinkler, sistem alarm) maupun pasif (pintu darurat, kompartemen), merancang skenario tanggap darurat (Emergency Response Plan), mengoordinasikan seluruh unit pemadam (Kelas D, C, dan B), serta menjadi jembatan pelaporan dan kepatuhan regulasi proteksi kebakaran dari perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP
HR dan Manager
Sertifikasi Human Resource
PPPU
Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
PPPA
Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
PLB3
Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3
OPLB3
Sertifikasi Operasional Pengelolaan Limbah B3
POPU
Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah.
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP
PPPU
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk melakukan perencanaan, pengoperasian, dan pengevaluasian alat pengendali pencemaran udara di lingkungan perusahaan. Peran strategis ini sangat krusial bagi industri yang menghasilkan emisi gas buang atau debu dari proses produksinya, seperti industri manufaktur, pembangkit listrik (PLTU), pabrik semen, peleburan logam, industri kimia, hingga sektor minyak dan gas (oil & gas). Landasan hukum utama yang mewajibkan posisi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta secara spesifik diatur dalam Permen LHK No. P.5 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Kerja Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam operasionalnya, seorang PPPU yang tersertifikasi BNSP bertanggung jawab penuh untuk memantau karakteristik emisi gas buang, mengoperasikan serta merawat alat pengendali pencemaran udara (seperti scrubber, electrostatic precipitator/ESP, atau bag filter), menyusun rencana pemantauan udara baku mutu, mengidentifikasi potensi bahaya kedaruratan paparan gas beracun, serta menyusun dokumen pelaporan ketaatan emisi secara berkala untuk diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
PPPA
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melakukan perencanaan, pengoperasian, dan pengevaluasian alat pengendali atau instalasi pengolahan air limbah di lingkungan perusahaan. Peran strategis ini sangat wajib dimiliki oleh industri yang menghasilkan limbah cair dari proses operasionalnya, seperti industri tekstil, kelapa sawit, manufaktur kimia, farmasi, makanan dan minuman, pertambangan, hingga fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Landasan hukum utama yang mewajibkan posisi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta secara spesifik diatur dalam Permen LHK No. P.5 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Kerja Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam operasionalnya, seorang PPPU yang tersertifikasi BNSP bertanggung jawab penuh untuk memantau karakteristik dan debit air limbah, mengoperasikan serta merawat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL/WWTP), menilai efisiensi pengolahan agar tetap memenuhi baku mutu lingkungan, mengidentifikasi potensi bahaya keadaan darurat tumpahan zat kimia, serta menyusun dokumen pelaporan ketaatan pengelolaan limbah cair secara berkala untuk diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
PLB3
Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk merencanakan, mengoperasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan. Peran strategis ini wajib dimiliki oleh industri yang menghasilkan, menyimpan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun limbah B3, seperti manufaktur kimia, otomotif, tekstil, pertambangan, minyak dan gas (oil & gas), elektroplating, hingga fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit dan klinik). Landasan hukum utama yang mewajibkan posisi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta secara spesifik diatur dalam Permen LHK No. P.5 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Kerja Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam operasionalnya, seorang ahli PLB3 bertanggung jawab penuh untuk mengidentifikasi dan mengarakterisasi jenis limbah B3, mengelola Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 agar memenuhi syarat teknis, memastikan pengemasan dan simbol/label dipasang dengan benar, meminimalkan risiko pencemaran melalui prosedur tanggap darurat tumpahan, serta menyusun manifes elektronik (festronik) dan dokumen pelaporan neraca limbah B3 secara berkala untuk dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atau Kementerian LHK.
OPLB3
Operasional Pengolahan Limbah B3 (OPLB3)
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya operasional fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara teknis di lapangan. Peran operasional ini sangat krusial bagi perusahaan yang melakukan tindakan pengolahan limbah B3 secara mandiri maupun jasa pengolah pihak ketiga, seperti industri manufaktur kimia, pengolahan minyak bumi, rumah sakit dengan fasilitas insinerator, hingga perusahaan pengumpul dan pemanfaat limbah B3. Landasan hukum utama yang mewajibkan posisi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta secara spesifik diatur dalam Permen LHK No. P.5 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Kerja Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aktivitas kesehariannya, seorang POPLB3 bertanggung jawab penuh untuk mengoperasikan peralatan pengolahan limbah (seperti insinerator, stabilisasi/solidifikasi, atau bioremediasi) sesuai dengan parameter teknis yang aman, melakukan pemeliharaan rutin pada fasilitas pengolahan, memantau baku mutu emisi atau efluen hasil olahan, menerapkan prosedur keselamatan kerja dan tanggap darurat tumpahan (spill response) di area kerja, serta mencatat data harian operasional untuk mendukung pelaporan manifes dan neraca limbah B3 perusahaan.
Konsultan K3
Sebagai mitra profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kami membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja SMK3, memenuhi standar dan regulasi nasional, serta mengembangkan budaya kerja yang aman dan produktif di setiap tingkatan organisasi. Didukung oleh konsultan berpengalaman, kami siap memberikan pendampingan komprehensif yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan perusahaan Anda.
PERPANJANGAN LISENSI (SIO) & SKP
Perpanjangan SIO dan SKP kini lebih mudah, cepat, dan terjamin bersama PT Kendali Utama Katiga.
Dengan layanan yang terstruktur dan terpercaya, kami memastikan seluruh proses—mulai dari verifikasi dokumen hingga penerbitan sertifikat resmi—berjalan efisien, sesuai regulasi, dan tanpa kendala, sehingga perusahaan Anda dapat tetap fokus pada operasional dan produktivitas.






DOKUMENTASI KEGIATAN

















