PT Kendali Utama Katiga
Sertifikasi Skill untuk Karir yang Lebih Baik
Jadilah tenaga profesional yang kompeten dan siap bersaing di dunia industri dengan sertifikasi resmi dari Kemnaker RI dan BNSP









Selamat datang di
PT. Kendali Utama Katiga
PT Kendali Utama Katiga merupakan perusahaan penyedia jasa pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi K3 yang berbasis di Batam dan melayani klien di seluruh Indonesia.
Dengan komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas SDM dan budaya keselamatan kerja, kami hadir membantu dunia industri membangun tenaga kerja yang kompeten, patuh regulasi, dan berdaya saing.
Didukung oleh instruktur serta konsultan berpengalaman, kami menawarkan berbagai program unggulan, mulai dari pelatihan K3 bersertifikasi Kemnaker RI dan BNSP, pelatihan internal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, hingga layanan konsultasi K3 serta pendampingan perpanjangan Lisensi (SIO) dan SKP. Seluruh layanan kami dirancang untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus mendukung pertumbuhan berkelanjutan bagi setiap organisasi.
PELAYANAN KAMI
Pelatihan Teknik dan Sertifikasi
Kami menyediakan layanan pelatihan teknik dan pelatihan K3 dengan sertifikasi resmi dari Kementerian KEMNAKER R.I dan BNSP, serta program Pelatihan Internal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Seluruh program tersedia dalam format offline (tatap muka) maupun online (virtual class), sehingga lebih fleksibel bagi perusahaan Anda.
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan Dan Sertifikasi KEMNAKER R.I
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT)
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Ahli K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang keselamatan bekerja di ketinggian yang ditunjuk dan/atau disertifikasi sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi serta menerapkan jalannya pelaksanaan undang-undang keselamatan kerja pada kegiatan konstruksi, perawatan, dan operasional di area elevasi tinggi. Peran spesifik ini sangat dibutuhkan oleh berbagai industri yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian (fall hazards), terutama pada sektor konstruksi gedung bertingkat, infrastruktur, minyak dan gas (oil & gas), telekomunikasi untuk perawatan menara, manufaktur untuk pemeliharaan struktur atap atau silo, hingga industri pembersihan fasad bangunan. Posisi dan kompetensi TKBT ini secara ketat bersandarkan pada landasan hukum utama di Indonesia, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, serta aturan operasional yang lebih spesifik yaitu Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan pada Ketinggian yang membagi kualifikasi menjadi TKBT Tingkat 1, Tingkat 2, dan Teknisi Akses Tali. Dalam menjalankan perannya, mereka bertanggung jawab penuh untuk melakukan identifikasi bahaya melalui penilaian risiko dan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis), menyusun prosedur kerja aman (SOP) termasuk rencana tanggap darurat evakuasi (Fall Rescue Plan), mengelola serta memastikan kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) penahan jatuh seperti full body harness dan sistem angkur, hingga melakukan pengawasan lapangan guna memastikan metode akses kerja, baik perancah maupun teknik akses tali, digunakan dengan benar demi mencegah insiden fatalitas akibat jatuh.
Ahli K3 Kebakaran (Kelas A)
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Ahli K3 Kebakaran (Kelas A) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memimpin seluruh penanggulangan kebakaran di tingkat perusahaan serta bertanggung jawab atas manajemen proteksi kebakaran secara menyeluruh. Peran strategis dengan tingkat tanggung jawab tertinggi ini wajib dimiliki oleh industri yang memiliki kompleksitas tinggi dan potensi bahaya kebakaran besar, seperti kilang minyak dan gas (oil & gas), industri petrokimia, pertambangan, manufaktur skala besar, pusat perbelanjaan (mall), fasilitas kesehatan/rumah sakit, hingga kompleks gedung bertingkat tinggi. Landasan hukum utama yang memayungi posisi, wewenang, dan kompetensi ini bersandar pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi teknis spesifik yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dalam aktivitas operasional dan manajerialnya, Ahli K3 Kebakaran Kelas A bertanggung jawab penuh untuk menyusun program kerja pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mengaudit kelaikan seluruh sistem proteksi kebakaran aktif (hidran, sprinkler, sistem alarm) maupun pasif (pintu darurat, kompartemen), merancang skenario tanggap darurat (Emergency Response Plan), mengoordinasikan seluruh unit pemadam (Kelas D, C, dan B), serta menjadi jembatan pelaporan dan kepatuhan regulasi proteksi kebakaran dari perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Fasilitas:
- Modul Materi
- Goodie Bag
- Note
- Pena
- Jacket Safety
Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) merupakan program pembinaan kompetensi yang diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan kebakaran di tempat kerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja agar mampu mengenali potensi bahaya kebakaran, melakukan tindakan pencegahan, menggunakan peralatan pemadam kebakaran, serta mengambil tindakan awal secara tepat dan aman ketika terjadi keadaan darurat kebakaran.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari:
- Prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam penanggulangan kebakaran
- Dasar-dasar terjadinya kebakaran dan unsur-unsur pembentuk api
- Identifikasi potensi bahaya dan risiko kebakaran di tempat kerja
- Klasifikasi kebakaran dan karakteristik masing-masing kelas kebakaran
- Jenis, fungsi, dan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR)
- Teknik penggunaan APAR yang benar dan aman
- Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran
- Sistem dan prosedur pencegahan kebakaran di tempat kerja
- Prosedur tindakan awal saat terjadi kebakaran
- Teknik pemadaman kebakaran tahap awal
- Penggunaan alat dan perlengkapan pemadam kebakaran
- Prosedur evakuasi dan penyelamatan tenaga kerja saat keadaan darurat
- Sistem komunikasi dan koordinasi dalam penanggulangan kebakaran
- Pengendalian bahaya terhadap tenaga kerja, material, dan lingkungan sekitar
- Prosedur penanganan keadaan darurat kebakaran sesuai kondisi tempat kerja
Pembelajaran dilengkapi dengan praktik lapangan sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan secara langsung, terutama dalam penggunaan APAR dan tindakan penanggulangan kebakaran tahap awal. Melalui praktik tersebut, peserta diharapkan mampu bertindak secara cepat, tepat, dan aman dalam menghadapi kondisi darurat serta membantu meminimalkan risiko kerugian akibat kebakaran.
Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini dibutuhkan oleh tenaga kerja yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja, sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, tanggap terhadap keadaan darurat, serta sesuai dengan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
P3K
Fasilitas:
Modul Materi
Goodie Bag
Note
Pena
Jacket Safety
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) merupakan program pembinaan kompetensi yang diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan aman kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau kondisi kegawatdaruratan di tempat kerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja agar mampu mengenali kondisi darurat, melakukan tindakan pertolongan pertama, serta membantu mencegah kondisi korban menjadi lebih parah sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari:
Prinsip dasar Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja
Identifikasi kondisi darurat dan penilaian awal terhadap korban
Prosedur keselamatan penolong, korban, dan lingkungan sekitar
Teknik pemeriksaan kondisi korban secara tepat
Penanganan luka, perdarahan, dan cedera ringan
Penanganan cedera akibat benturan, terkilir, dan patah tulang
Penanganan luka bakar dan kecelakaan akibat paparan panas
Penanganan korban pingsan dan kondisi tidak sadar
Teknik bantuan hidup dasar dan resusitasi jantung paru (RJP/CPR)
Penanganan korban tersedak dan gangguan pernapasan
Penanganan kondisi kegawatdaruratan akibat paparan bahan berbahaya
Teknik pemindahan dan evakuasi korban secara aman
Penggunaan kotak P3K dan peralatan pertolongan pertama
Prosedur pencatatan dan pelaporan kejadian kecelakaan kerja
Koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis
Pembelajaran dilengkapi dengan praktik langsung sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan P3K melalui simulasi berbagai kondisi kecelakaan dan keadaan darurat di tempat kerja. Praktik tersebut membantu peserta memahami langkah pertolongan yang tepat, mulai dari melakukan penilaian awal korban hingga memberikan tindakan pertolongan pertama sebelum korban mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini dibutuhkan oleh tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab atau peran dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja, sehingga mampu memberikan respons awal yang cepat dan tepat ketika terjadi kecelakaan maupun kondisi kegawatdaruratan. Penerapan keterampilan P3K juga menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman serta mengurangi risiko dampak yang lebih serius akibat kecelakaan kerja.
Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja, yang mengatur penyelenggaraan P3K, petugas P3K, fasilitas P3K, serta pelaksanaannya di tempat kerja.
Teknisi K3 Listrik
Fasilitas:
Modul Materi
Goodie Bag
Note
Pena
Jacket Safety
Teknisi K3 Listrik merupakan program pembinaan kompetensi yang diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan kelistrikan secara aman sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja agar mampu memahami bahaya kelistrikan, melakukan pemeriksaan dan pengamanan instalasi listrik, serta menerapkan prosedur kerja yang aman untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan akibat bahaya listrik di tempat kerja.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari:
Prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) listrik
Dasar-dasar kelistrikan dan karakteristik bahaya listrik
Identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko pekerjaan listrik
Jenis dan fungsi instalasi serta peralatan listrik
Persyaratan keselamatan pada instalasi dan peralatan listrik
Teknik pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik
Penggunaan alat ukur listrik secara aman dan tepat
Prosedur kerja aman pada pekerjaan kelistrikan
Pengamanan sumber energi listrik sebelum pekerjaan dilakukan
Pencegahan risiko sengatan listrik, hubungan pendek, dan kebakaran akibat listrik
Sistem pembumian (grounding) dan perlindungan terhadap bahaya listrik
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerjaan kelistrikan
Penanganan keadaan darurat dan kecelakaan akibat listrik
Prosedur pemeliharaan dan pemeriksaan peralatan listrik
Penerapan standar dan prosedur K3 dalam pekerjaan kelistrikan
Pembelajaran dilengkapi dengan praktik lapangan sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan secara langsung melalui pemeriksaan, pengukuran, serta penerapan prosedur keselamatan pada instalasi dan peralatan listrik. Praktik ini bertujuan agar peserta mampu mengenali kondisi tidak aman, melakukan pengamanan sebelum pekerjaan, serta mengambil tindakan yang tepat untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja akibat bahaya listrik.
Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini dibutuhkan oleh tenaga kerja yang terlibat dalam instalasi, pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan sistem kelistrikan di tempat kerja. Dengan kompetensi tersebut, peserta diharapkan mampu melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan tenaga kerja, peralatan, instalasi, dan lingkungan kerja.
Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, serta ketentuan dan standar keselamatan kerja kelistrikan yang berlaku.
Teknisi K3 Perancah (Scaffolding)
Fasilitas:
Modul Materi
Goodie Bag
Note
Pena
Jacket Safety
Teknisi K3 Perancah (Scaffolding) merupakan program pembinaan kompetensi yang diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan perancah secara aman sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja yang mampu memahami, memeriksa, memasang, menggunakan, serta memastikan keamanan perancah di tempat kerja.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari:
Prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan perancah
Identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko pekerjaan perancah
Jenis, fungsi, dan komponen-komponen perancah
Persyaratan material dan konstruksi perancah
Teknik pemasangan dan pembongkaran perancah yang aman
Pemeriksaan dan inspeksi kondisi perancah sebelum digunakan
Persyaratan kestabilan, kekuatan, dan keamanan perancah
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada pekerjaan perancah
Pencegahan dan pengendalian risiko jatuh dari ketinggian
Prosedur kerja aman dalam penggunaan perancah
Pengendalian bahaya terhadap tenaga kerja, material, dan lingkungan sekitar
Praktik penggunaan dan pemeriksaan perancah sesuai kondisi pekerjaan
Pembelajaran dilengkapi dengan praktik lapangan sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan secara langsung dalam kondisi kerja yang nyata. Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini dibutuhkan dalam berbagai sektor konstruksi dan industri yang menggunakan perancah sebagai sarana kerja, khususnya untuk memastikan pemasangan, penggunaan, pemeriksaan, dan pembongkaran perancah dilakukan secara aman.
Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenakertrans No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, yang mengatur persyaratan keselamatan kerja pada pekerjaan konstruksi, termasuk penggunaan perancah sebagai sarana kerja.
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Fasilitas:
Modul Materi
Goodie Bag
Note
Pena
Jacket Safety
Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) merupakan program pembinaan kompetensi yang diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan pada ketinggian secara aman sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja agar mampu mengenali potensi bahaya, menggunakan peralatan keselamatan dengan benar, menerapkan sistem perlindungan jatuh, serta melaksanakan pekerjaan pada ketinggian sesuai dengan prosedur kerja yang aman.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari:
Prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan di ketinggian
Identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko pekerjaan pada ketinggian
Persyaratan dan prosedur kerja aman pada ketinggian
Jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan kerja pada ketinggian
Jenis dan fungsi sistem perlindungan jatuh
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerjaan pada ketinggian
Pemeriksaan kelayakan peralatan dan perlengkapan keselamatan
Teknik penggunaan full body harness dan sistem pengaman jatuh
Teknik naik, bekerja, dan berpindah pada area kerja di ketinggian
Penggunaan tali dan sistem pengamanan dalam pekerjaan pada ketinggian
Pencegahan risiko jatuh dari ketinggian
Pengendalian bahaya terhadap pekerja, peralatan, material, dan lingkungan sekitar
Prosedur komunikasi dan koordinasi selama pekerjaan pada ketinggian
Prosedur keadaan darurat dan penyelamatan pekerja dari ketinggian
Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan keselamatan kerja
Pembelajaran dilengkapi dengan praktik lapangan sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan secara langsung dalam penggunaan peralatan keselamatan, sistem perlindungan jatuh, serta penerapan prosedur kerja aman pada kondisi kerja di ketinggian. Melalui praktik tersebut, peserta diharapkan mampu bekerja secara aman, mengurangi risiko jatuh, serta melakukan tindakan yang tepat ketika menghadapi kondisi darurat.
Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini dibutuhkan oleh tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pada area atau tempat kerja yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian, khususnya pada sektor konstruksi, industri, perawatan gedung, utilitas, telekomunikasi, dan pekerjaan lainnya yang membutuhkan aktivitas di tempat tinggi. Penerapan kompetensi TKPK membantu memastikan pekerjaan dilakukan secara aman dengan mengutamakan keselamatan tenaga kerja, peralatan, dan lingkungan kerja.
Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang mengatur persyaratan keselamatan, perencanaan pekerjaan, peralatan, sistem perlindungan jatuh, serta prosedur kerja pada ketinggian.
Supervisi K3 Perancah
Fasilitas:
Modul Materi
Goodie Bag
Note
Pena
Jacket Safety
Supervisi K3 Perancah merupakan program pembinaan kompetensi yang diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan perancah secara aman sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja yang mampu mengawasi proses pemasangan, penggunaan, pemeriksaan, pemeliharaan, hingga pembongkaran perancah agar memenuhi persyaratan keselamatan dan dapat digunakan secara aman di tempat kerja.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari:
Prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan perancah
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang supervisor K3 perancah
Identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko pekerjaan perancah
Jenis, fungsi, dan komponen-komponen perancah
Persyaratan material dan konstruksi perancah
Persyaratan kestabilan, kekuatan, dan kapasitas perancah
Prosedur pengawasan pemasangan dan pembongkaran perancah
Pemeriksaan dan inspeksi perancah sebelum digunakan
Identifikasi kondisi tidak aman dan tindakan perbaikan
Pengawasan penggunaan APD pada pekerjaan perancah
Pengendalian risiko jatuh dari ketinggian
Pengawasan akses, platform kerja, tangga, guardrail, dan komponen pengaman lainnya
Pengendalian bahaya terhadap pekerja, material, peralatan, dan lingkungan sekitar
Penerapan prosedur kerja aman pada penggunaan perancah
Dokumentasi, pencatatan, dan pelaporan hasil inspeksi perancah
Tindakan pengendalian dan penghentian pekerjaan apabila ditemukan kondisi berbahaya
Pembelajaran dilengkapi dengan praktik lapangan sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan secara langsung melalui kegiatan pemeriksaan, inspeksi, serta pengawasan kondisi perancah. Peserta akan dilatih untuk mengenali ketidaksesuaian, menilai kondisi perancah, memastikan penerapan prosedur kerja aman, serta memberikan rekomendasi tindakan perbaikan terhadap potensi bahaya yang ditemukan.
Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini dibutuhkan oleh tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan perancah, khususnya pada sektor konstruksi dan industri yang menggunakan perancah sebagai sarana kerja. Dengan kompetensi tersebut, supervisor diharapkan mampu memastikan setiap tahapan pekerjaan perancah dilaksanakan sesuai persyaratan K3, mulai dari persiapan, pemasangan, pemeriksaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pembongkaran.
Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, yang mengatur persyaratan keselamatan kerja pada pekerjaan konstruksi, termasuk penggunaan dan pengamanan perancah di tempat kerja.
Juru Ikat (Rigger)
Fasilitas:
Modul Materi
Goodie Bag
Note
Pena
Jacket Safety
Juru Ikat (Rigger) merupakan program pembinaan kompetensi yang diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan pengikatan dan pengamanan beban sebelum proses pengangkatan menggunakan alat angkat sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja yang mampu melakukan pemilihan, pemeriksaan, pemasangan, dan penggunaan alat bantu angkat (lifting accessories) secara tepat serta memastikan proses pengangkatan dan pemindahan beban berlangsung aman.
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari:
Prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan pengangkatan
Tugas, tanggung jawab, dan peran Juru Ikat (Rigger)
Identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko pekerjaan pengangkatan
Dasar-dasar teknik pengikatan dan pengangkatan beban
Jenis, fungsi, dan karakteristik alat bantu angkat
Jenis dan penggunaan sling, shackle, hook, lifting clamp, dan perlengkapan rigging lainnya
Pemeriksaan kondisi dan kelayakan alat bantu angkat sebelum digunakan
Penentuan kapasitas dan batas beban kerja aman (Safe Working Load/SWL)
Pemilihan alat bantu angkat berdasarkan berat, bentuk, ukuran, dan karakteristik beban
Teknik pengikatan beban yang aman dan sesuai prosedur
Penentuan titik angkat dan titik berat (center of gravity) beban
Pengendalian keseimbangan dan kestabilan beban selama proses pengangkatan
Penggunaan dan pemasangan sling dengan metode yang tepat
Penerapan komunikasi dan pemberian aba-aba antara rigger dan operator alat angkat
Pengamanan area kerja dan lifting zone selama proses pengangkatan
Pengendalian bahaya beban jatuh, terayun, tergelincir, atau bergeser
Penggunaan APD yang sesuai pada pekerjaan pengangkatan
Prosedur kerja aman dalam pengangkatan dan pemindahan beban
Pemeriksaan kondisi beban dan perlengkapan rigging setelah digunakan
Penanganan kondisi tidak aman dan tindakan penghentian pekerjaan
Dokumentasi dan pelaporan hasil pemeriksaan alat bantu angkat
Pembelajaran dilengkapi dengan praktik lapangan sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan secara langsung melalui kegiatan pemeriksaan alat bantu angkat, pemilihan sling dan perlengkapan rigging, pengikatan beban, pemasangan shackle dan hook, serta simulasi komunikasi dengan operator alat angkat. Peserta akan dilatih untuk menentukan metode pengikatan yang tepat, memastikan beban dalam kondisi stabil, mengenali ketidaksesuaian, serta melakukan tindakan pengendalian terhadap potensi bahaya selama proses pengangkatan.
Kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan ini dibutuhkan oleh tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan pengangkatan beban, khususnya pada sektor konstruksi, manufaktur, galangan kapal, pergudangan, pertambangan, migas (oil & gas), dan industri lainnya yang menggunakan pesawat atau alat angkat. Dengan kompetensi tersebut, Juru Ikat diharapkan mampu memastikan setiap tahapan pengikatan dan pengangkatan beban dilakukan secara aman, mulai dari pemeriksaan alat bantu angkat, pemilihan metode pengikatan, pemasangan rigging, proses pengangkatan, hingga penurunan dan pelepasan beban.
Pelatihan ini mengacu pada ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang pesawat angkat dan angkut, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, sebagai salah satu dasar dalam penerapan keselamatan pada kegiatan pengangkatan dan pemindahan beban di tempat kerja.
Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP
HR dan Manager
Sertifikasi Human Resource
PPPU
Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
PPPA
Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
PLB3
Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3
OPLB3
Sertifikasi Operasional Pengelolaan Limbah B3
POPU
Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah.
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP
PPPA
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melakukan perencanaan, pengoperasian, dan pengevaluasian alat pengendali atau instalasi pengolahan air limbah di lingkungan perusahaan. Peran strategis ini sangat wajib dimiliki oleh industri yang menghasilkan limbah cair dari proses operasionalnya, seperti industri tekstil, kelapa sawit, manufaktur kimia, farmasi, makanan dan minuman, pertambangan, hingga fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Landasan hukum utama yang mewajibkan posisi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta secara spesifik diatur dalam Permen LHK No. P.5 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Kerja Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam operasionalnya, seorang PPPU yang tersertifikasi BNSP bertanggung jawab penuh untuk memantau karakteristik dan debit air limbah, mengoperasikan serta merawat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL/WWTP), menilai efisiensi pengolahan agar tetap memenuhi baku mutu lingkungan, mengidentifikasi potensi bahaya keadaan darurat tumpahan zat kimia, serta menyusun dokumen pelaporan ketaatan pengelolaan limbah cair secara berkala untuk diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
PLB3
Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk merencanakan, mengoperasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan. Peran strategis ini wajib dimiliki oleh industri yang menghasilkan, menyimpan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun limbah B3, seperti manufaktur kimia, otomotif, tekstil, pertambangan, minyak dan gas (oil & gas), elektroplating, hingga fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit dan klinik). Landasan hukum utama yang mewajibkan posisi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta secara spesifik diatur dalam Permen LHK No. P.5 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Kerja Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam operasionalnya, seorang ahli PLB3 bertanggung jawab penuh untuk mengidentifikasi dan mengarakterisasi jenis limbah B3, mengelola Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 agar memenuhi syarat teknis, memastikan pengemasan dan simbol/label dipasang dengan benar, meminimalkan risiko pencemaran melalui prosedur tanggap darurat tumpahan, serta menyusun manifes elektronik (festronik) dan dokumen pelaporan neraca limbah B3 secara berkala untuk dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atau Kementerian LHK.
PLB3
Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)
adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk merencanakan, mengoperasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan. Peran strategis ini wajib dimiliki oleh industri yang menghasilkan, menyimpan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun limbah B3, seperti manufaktur kimia, otomotif, tekstil, pertambangan, minyak dan gas (oil & gas), elektroplating, hingga fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit dan klinik). Landasan hukum utama yang mewajibkan posisi ini bersandar pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta secara spesifik diatur dalam Permen LHK No. P.5 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Kerja Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam operasionalnya, seorang ahli PLB3 bertanggung jawab penuh untuk mengidentifikasi dan mengarakterisasi jenis limbah B3, mengelola Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 agar memenuhi syarat teknis, memastikan pengemasan dan simbol/label dipasang dengan benar, meminimalkan risiko pencemaran melalui prosedur tanggap darurat tumpahan, serta menyusun manifes elektronik (festronik) dan dokumen pelaporan neraca limbah B3 secara berkala untuk dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atau Kementerian LHK.
Pelatihan Internal
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan Internal
Teknisi K3 Deteksi Gas Ruang Terbatas
PELATIHAN INTERNAL TEKNISI K3 DETEKSI GAS RUANG TERBATAS (AGT)
Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan kepada para kandidat agar dapat memasuki ruang terbatas dengan aman untuk melakukan prosedur penyelamatan. Pelatihan ini juga memberikan pengetahuan kepada para kandidat tentang peraturan yang berlaku (OHSA 29 CFR 1910.146).
Prasyarat: Tidak ada prasyarat untuk kursus ini.
Isi Kursus:
- Perundang-undangan tentang Ruang Terbatas
- Apa itu Ruang Terbatas?
- Bahaya Ruang Terbatas
- Izin diperlukan untuk Ruang Terbatas
- Detektor gas, pengujian atmosfer
- Cara menggunakan SCBA
- Memasuki Ruang Terbatas
- Teknik penyelamatan
- Prosedur evakuasi darurat
- Pemeriksaan pasca kerja di ruang terbatas
Sertifikasi: Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan akan memperoleh Sertifikat Pelatihan Masuk dan Penyelamatan Ruang Terbatas (CSER) sesuai dengan ketentuan penyelenggara dan hasil evaluasi pelatihan.
Metode Pelatihan: Sesi teori di ruang kelas dan dilanjutkan dengan penilaian praktik, yang akan memerlukan akses ke area pelatihan praktik Ruang Terbatas.
P2K3
PELATIHAN INTERNAL P2K3 DITEMPAT KERJA
Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kandidat mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta peran dan tanggung jawabnya dalam membantu perusahaan menerapkan dan mengembangkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peserta akan dibekali kemampuan untuk mendukung penerapan kebijakan K3, mengidentifikasi potensi bahaya, memberikan rekomendasi perbaikan, serta membantu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prasyarat: Tidak ada prasyarat khusus untuk mengikuti pelatihan ini.
Isi Kursus:
Peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengertian, tujuan, fungsi, dan struktur P2K3
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang P2K3
Peran P2K3 dalam penerapan Sistem Manajemen K3
Penyusunan program kerja P2K3
Identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko K3
Pengendalian risiko di tempat kerja
Pemeriksaan dan pemantauan kondisi lingkungan kerja
Pengawasan kepatuhan terhadap prosedur K3
Pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja
Pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Pembinaan dan komunikasi K3 kepada tenaga kerja
Pelaksanaan inspeksi K3 di tempat kerja
Penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi
Dokumentasi dan administrasi kegiatan P2K3
Evaluasi dan pelaporan program K3
Peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja
Simulasi penyusunan program dan kegiatan P2K3
Sertifikasi: Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan akan memperoleh Sertifikat Pelatihan P2K3 sesuai dengan ketentuan penyelenggara dan hasil evaluasi pelatihan.
Metode Pelatihan: Pelatihan dilaksanakan melalui sesi teori di ruang kelas, diskusi, studi kasus, simulasi, serta evaluasi. Peserta akan diberikan contoh kasus K3 di tempat kerja dan dilatih untuk melakukan identifikasi masalah, menyusun rekomendasi pengendalian, serta merancang kegiatan P2K3 yang dapat diterapkan di lingkungan perusahaan.
Acuan: Pelatihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, serta ketentuan K3 lain yang relevan.
Konsultan K3
Sebagai mitra profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kami membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja SMK3, memenuhi standar dan regulasi nasional, serta mengembangkan budaya kerja yang aman dan produktif di setiap tingkatan organisasi. Didukung oleh konsultan berpengalaman, kami siap memberikan pendampingan komprehensif yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan perusahaan Anda.
PERPANJANGAN LISENSI (SIO) & SKP
Perpanjangan SIO dan SKP kini lebih mudah, cepat, dan terjamin bersama PT Kendali Utama Katiga.
Dengan layanan yang terstruktur dan terpercaya, kami memastikan seluruh proses—mulai dari verifikasi dokumen hingga penerbitan sertifikat resmi—berjalan efisien, sesuai regulasi, dan tanpa kendala, sehingga perusahaan Anda dapat tetap fokus pada operasional dan produktivitas.
DOKUMENTASI KEGIATAN























